Suara.com - Seorang turis Australia dilaporkan mengalami pemerkosaan oleh turis lainnya ketika sedang berlibur di Bali.
Seperti diberitakan Daily Mail pada Selasa (6/12), polisi setempat mengonfirmasi bahwa seorang wanita asal Australia berusia 31 tahun mengalami pelecehan seksual setelah bertemu dengan seorang turis pria berusia 23 tahun dari Nigeria di Kuta, Bali.
Keduanya dikabarkan pertama kali berkomunikasi di sebuah aplikasi kencan sehari sebelumnya sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu di bar salah satu klub malam yang terkenal di daerah itu.
Para saksi menuturkan bahwa pasangan itu terlihat minum-minum di dalam bar, dan sang turis wanita kemudian tampak terhuyung-huyung.
Berdasarkan keterangan polisi, turis pria itu kemudian membawa wanita itu ke hotel yang ia tempati dengan menggunakan skuter. Wanita itu kemudian diduga mengalami pelecehan seksual dan mengalami luka serius dan memar di lengan, tangan, dan bagian pinggang.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Di Indonesia, tersangka kasus pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pejabat lokal di Bali baru-baru ini telah mengumumkan tindakan keras yang akan diberikan kepada warga negara asing usai Pulau Dewata kembali dipenuhi turis yang hendak berpesta.
Pada November lalu, Kepala Badan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Sugito, mengatakan pihaknya akan “mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang membuat onar di Bali”.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, Imigrasi ... tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang bersangkutan.”
Turis yang dideportasi dari Bali biasanya dilarang masuk kembali ke pulau itu atau pun wilayah lain di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Larangan dapat berlaku selama enam bulan tetapi sering juga diperpanjang.