Kumpulan Analisis Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah KUHP

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:37 WIB
Kumpulan Analisis Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah KUHP
Yasonna Laoly (Kemenkumham.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

·  APNews menyoroti bahwa larangan ini tentu mempengaruhi pengunjung asing dan warga negara. 

·  Beberapa orang memuji aturan itu sebagai kemenangan LGBTQ di negara tersebut karena akhirnya parlemen menghapus pasal yang diajukan oleh beberapa kelompok yang membuat seks sesama jenis menjadi ilegal.

Demikian kumpulan analisis media asing soroti larangan seks di luar nikah KUHP Indonesia. Diketahui pula bahwa larangan seks di luar nikah dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan.

Laporan akan diproses jika yang melapor adalah anak atau orang tua pelaku. Selain itu, KUHP ini masih membutuhkan Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses pembuatan dan belum disahkan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI