Kumpulan Analisis Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah KUHP

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:37 WIB
Kumpulan Analisis Media Asing Soroti Larangan Seks di Luar Nikah KUHP
Yasonna Laoly (Kemenkumham.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan KUHP pada Selasa (6/12/2022). Beberapa pasal di dalamnya masih dianggap kontroversial, salah satunya yakni larangan seks di luar nikah.

Bahkan, disahkannya aturan KUHP itu sampai menjadi perhatian global. Sejumlah media asing berbondong-bondong menyorot pasal kontroversial dalam KUHP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berikut ini kumpulan analisis media asing soroti larangan seks di luar nikah KUHP Indonesia.

CNN 

·  Indonesia dianggap mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir. 

·  Perubahan dalam KUHP ini dikhawatirkan oleh pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

·  Indonesia dianggap menahan kebebasan pribadi dan juga mengkhawatirkan potensi adanya dampak terhadap pariwisata. 

·  Kelompok HAM menyampaikan bahwa KUHP berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan dan membatasi HAM.

·  Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia mengatakan hal ini adalah kemunduran besar dalam kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi HAM dan kebebasan fundamental setelah 1998. Baginya, aturan ini harusnya tidak disahkan sejak awal. 

Baca Juga: South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi

Reuters

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI