Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan KUHP pada Selasa (6/12/2022). Beberapa pasal di dalamnya masih dianggap kontroversial, salah satunya yakni larangan seks di luar nikah.
Bahkan, disahkannya aturan KUHP itu sampai menjadi perhatian global. Sejumlah media asing berbondong-bondong menyorot pasal kontroversial dalam KUHP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berikut ini kumpulan analisis media asing soroti larangan seks di luar nikah KUHP Indonesia.
CNN
Baca Juga: South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi
· Indonesia dianggap mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.
· Perubahan dalam KUHP ini dikhawatirkan oleh pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
· Indonesia dianggap menahan kebebasan pribadi dan juga mengkhawatirkan potensi adanya dampak terhadap pariwisata.
· Kelompok HAM menyampaikan bahwa KUHP berdampak secara tidak proporsional terhadap perempuan dan membatasi HAM.
· Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia mengatakan hal ini adalah kemunduran besar dalam kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi HAM dan kebebasan fundamental setelah 1998. Baginya, aturan ini harusnya tidak disahkan sejak awal.
Baca Juga: Monolog Trevor Noah Sindir Menohok KUHP Larangan Seks di Luar Nikah
Reuters
· Reuters menyoroti apa yang disampaikan oleh Maulana Yusran selaku Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia bahwa aturan ini kontraproduktif ketika ekonomi dan pariwisata baru saja pulih.
· Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim juga menyampaikan aturan ini akan mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan ke Indonesia.
· Pengaturan terkait urusan yang dianggap pribadi ini baginya akan berdampak dan terlihat dalam matriks keputusan jumlah perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
The Guardian
· Selain pada analisis di atas, The Guardian juga menyoroti hal yang disampaikan Taufik Basari selaku Anggota DPR Partai NasDem yakni jika seorang turis berkunjung ke Bali dan melakukan hubungan konsensual dengan WNI kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua atau anak WNI maka turis itu dapat ditangkap.
· Taufik menambahkan dalam pemeriksaannya, laporan polisi harus dibatasi pada apa yang dianggap keluarga benar-benar penting.
· Taufik menyampaikan akan mencoba mencari lebih banyak batasan untuk penerapan pasal ini.
The Washington Post
· Berbeda dari media asing sebelumnya, The Washington Post menyoroti pendapat Andreas Harsono dari Human Rights Watch yang memberikan peringatan bahwa aturan ini dapat digunakan untuk menuntut anggota komintas LGBTQ di Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis.
APNews
· APNews menyoroti bahwa larangan ini tentu mempengaruhi pengunjung asing dan warga negara.
· Beberapa orang memuji aturan itu sebagai kemenangan LGBTQ di negara tersebut karena akhirnya parlemen menghapus pasal yang diajukan oleh beberapa kelompok yang membuat seks sesama jenis menjadi ilegal.
Demikian kumpulan analisis media asing soroti larangan seks di luar nikah KUHP Indonesia. Diketahui pula bahwa larangan seks di luar nikah dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan.
Laporan akan diproses jika yang melapor adalah anak atau orang tua pelaku. Selain itu, KUHP ini masih membutuhkan Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses pembuatan dan belum disahkan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma