'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 11:58 WIB
'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika
Komika Trevor Noah bikin materi komedi soal KUHP Indonesia terbaru. [Youtube/The Daily Show With Trevor Noah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan RKUHP menjadi KUHP tak hanya memancing perhatian masyarakat Indonesia. Media luar negeri pun turut menyorotinya, tak terkecuali komika Afrika-Amerika, Trevor Noah.

Trevor Noah yang juga merupakan pembawa acara The Daily Show with Trevor Noah ini menyindir soal aturan hubungan seks di luar nikah yang tercantum di KUHP Indonesia terbaru.

Dalam salah satu materi komedinya, Trevor membacakan berita soal pengesahan KUHP ini.

"Oh berita internasional. Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan pelarangan seks di luar nikah dengan hukuman satu tahun penjara," Trevor Noah membacakan beritanya.

Baca Juga: Australia Khawatirkan Pasal KUHP Soal Seks di Luar Nikah

Saat itulah Trevor Noah membumbui berita itu dengan materi komedinya yang kerap memuat sarkasme.

"Ini bakal memicu pembicaraan aneh di penjara-penjara Indonesia," kata Trevor Noah disambut tawa penonton.

"Orang-orang di sel akan bilang 'gue di sini karena ngebunuh orang, lo kenapa masuk sini?'," kata Trevor Noah memeragakan tahanan di dalam penjara.

"Gara-gara malam seperti biasanya dengan Jason," kata Trevor Noah mencoba menirukan sosok yang dipenjara karena melanggar KUHP tentang seks di luar nikah.

Punchline ini langsung mengundang gelak tawa penonton di studio.

Baca Juga: KUHP Resmi disahkan, Sederet Hak Terenggut: Semua Bisa Kena!

Kontroversi pasal seks di luar nikah KUHP

Salah satu pasal KUHP terbaru yang menuai kontroversi adalah soal aturan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.

KUHP juga mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI