Suara.com - Hasil lie detector Ferdy Sambo terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Suami Putri Candrawathi ini terbukti berkata tidak jujur atau berbohong saat diperiksa dengan tes poligraf.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum tampak menanyakan hasil lie detector Ferdy Sambo. Tepatnya terkait apakah Sambo melakukan penembakan ke Yosua.
"Pernah enggak saudara diperiksa dengan alat poligraf?" tanya Jaksa dalam persidangan.
"Pernah," jawab Sambo.
Baca Juga: KY Verifikasi Laporan Kubu Kuat Maruf Soal Pelanggaran Kode Etik Hakim Ketua Sidang Brigadir Yosua
"Pertanyaan apa yang diajukan pada saudara pada waktu itu? Apakah saya bacakan ya? Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua? Jawaban saudara apa?" cecar Jaksa.
"Tidak," tegas mantan Kadiv Propam itu.
Jaksa lantas menanyakan apa hasil lie detector tersebut. Tak disangka, Ferdy Sambo terbukti tidak jujur melalui hasil tes poligraf.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" tanya Jaksa.
"Sudah," jawab Sambo.
Baca Juga: Ketahuan Bohong Saat Tes Poligraf, Ini Alasan Ferdy Sambo
"Apa?" sahut Jaksa.
"Tidak jujur," aku Sambo.
Meski demikian, Sambo tidak terima dan langsung memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa hasil tes poligraf tidak bisa dipakai sebagai pembuktiaan di persidangan.
"Yang Mulia, mohon maaf Yang Mulia, belum selesai saya menjelaskan. Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan, hanya pendapat saja," jelas Sambo.
"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur. Demikian Yang Mulia," sambung suami Putri Candrawathi ini.
Penjelasan Sambo itu langsung dibalas dengan menohok oleh majelis hakim. Hakim menegaskan bahwa bohong atau tidaknya Sambo akan dinilai oleh majelis hakim.
"Ya biar majelis (hakim) yang menilai. Kalau soal kejujuran saudara saya yakin majelis bisa menilai," tandas hakim.