Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima laporan kubu Kuat Maruf yang melaporkan hakim ketua sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik. Kekinian, KY tengah memverifikasi laporan tersebut.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Miko menegaskan KY bakal objektif dalam menangani laporsn kubu Kuat. Dia juga memastikan laporan terhadap Wahyu tidak akan mengganggu proses persidangan.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," terang Miko.
Baca Juga: Sambo Laporkan Skenario Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri, Putri Candrawathi Marah
"Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Kuat Maruf Irwan Irawan melaporkan hakim ketua sidang Brigadir Yosua Wahyu Iman Santoso ke KY. Adapun pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan selaku kuasa hukum Kuat dalam sambungan telepon, Kamis (8/12/2022).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan Wahyu selama sidang bergulir. Misalnya, menyebut Kuat berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," sambungnya.
Baca Juga: Kepada Hakim, Ferdy Sambo Mengaku tidak Jujur hasil jalani Tes Poligraf