Suara.com - Terduga pelaku pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno berinisial Kombes RI dikabarkan mendapat keringanan saksi demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun. Keringanan ini disebut-sebut atas rekomendasi Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa Komisi Kode Etik Polri atau KKEP tidak dapat diintervensi dan dipengaruhi dalam mengambil keputusan. Sekalipun, oleh Wakapolri.
"Tidak dapat mengintervensi dan memengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Sugeng menjelaskan, berkurangnya masa sanksi demosi yang dijatuhkan kepada RI bisa jadi berdasar pertimbangan lain, bukan atas adanya rekomendasi. Seperti misalnya berkaitan dengan faktor prestasi selama RI bertugas.
“Karena keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” katanya.
Sebelumnya diagram terkait dugaan pemerasan terhadap Tony beredar di media sosial. Dalam diagram yang beredar, nilai pemerasannya mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito juga sempat mempertanyakan alasan Polri meringankan saksi etik terhadap RI. Padahal, yang bersangkutan diklaim sebagai pihak yang paling banyak menerima uang pemerasan tersebut.
"Apa benar Wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan sehingga hukumannya dikurangi?," kata Heroe kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Atas hal itu, Heroe meminta Polri menjelaskan alasan meringankan sanksi RI. Pasalnya, pemotongan masa sanksi demosi tersebut tak masuk akal.
"Pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal dan jauh dari keadilan untuk anggota. Rizal Irawan yang mendapatkan uang paling besar dibuat ringan disidang banding, ada apa ini?," imbuhnya sembari bertanya.