Suara.com - Narapidana kasus bom Bali 1, Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022). Program bebas bersyarat tersebut diberikan setelah Umar Patek mengikuti pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Ditjenpas Kemenkum HAM), Rika Aprianti menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Beberapa syaratnya tersebut di antaranya; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Deretan Peristiwa Ledakan Bom di Indonesia, Terbaru di Polsek Astanaanyar Bandung
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek kekinian berubah status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
"Selama menyandang status tersebut Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa program pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Umar Patek juga atas rekomendasi Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.