Dengan iming-iming bakal membuat podcast di kamar apartemen, Rudolf malah membunuh Icha yang jenazahnya kemudian diangkut menggunakan troli berwarna merah, setelahnya dibuang di kolong Tol Becakayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Rudolf dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.