Momen Bengis Rudolf Habisi Nyawa Icha, Kuras Rekening Lalu Tampar-Cekik Hingga Tewas

Kamis, 08 Desember 2022 | 07:26 WIB
Momen Bengis Rudolf Habisi Nyawa Icha, Kuras Rekening Lalu Tampar-Cekik Hingga Tewas
Christian Rudolf Tobing, eks pendeta muda saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pembunuhan berencana, Christian Rudolf Tobing ternyata sempat menguras seluruh uang tabungan milik korban Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha. Hal itu dilakukan Rudolf sesaat sebelum menghabisi nyawa Icha.

Secara paksa, Rudolf meminta Icha untuk mentransfer uang tersebut ke rekeningnya lewat aplikasi mobile banking.

Rudolf memperagakan hal itu, saat rekonstruksi perkara pembunuhan berencananya terhadap Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Icha yang saat itu terikat di bagian tangan dan kaki dimintai pasword oleh Rudolf. Sembari memegang ponsel Icha Rudolf meminta pasword dan pin agar transaksi itu berhasil.

Baca Juga: Korban Dicekik hingga Tewas Gegara Sakit Hati, Icha Dianggap Memilih Bersenang-senang saat Rudolf Terpuruk

Sebelum memberikan password dan pinnya, Icha sempat menolak karena uang di rekeningnya untuk biaya adiknya sekolah. Namun Icha tak bisa menolak setelah Rudolf menghardiknya.

"Tersangka kemudian diberikan password dan tersangka memasukkan nomor rekeningnya sendiri," kata salah seorang penyidik, di lokasi, Rabu (7/12/2022).

Tak hanya satu rekening. Rudolf juga meminta Icha untuk kembali mentransfernya dari bank swasta milik Icha yang lain.

Namun sayang, saat itu aplikasi mobile banking bank tersebut error. Aplikasi tersebut bisa terbuka namun tidak bisa untuk melakukan transaksi.

Rudolf sempat memberikan ponsel Icha, dan meminta dia untuk menelepon costumer service agar transaksi tersebut berhasil.

Baca Juga: Eks Pendeta Rudolf Blak-blakan! Ini Alasannya Tebar Senyum Maut di Lift saat Angkut Mayat Icha Pakai Troli

Rudolf kemudian memberikan nomor layanan bank tersebut kepada Icha. Icha pun menyambung percakapan dengan costumer service. Setelahnya, ternyata layanan bank tersebut memang sedang dalam ganguan.

Tak habis akal, Rudolf kemudian meminta Icha untuk menelepon saudaranya, dengan maksud untuk meminjam uang saudaranya yang bantinya akan kembali ditransfer ke rekening Rudolf.

“Telepon saudara lo, pinjam sama dia. Kalo m-bankingnya sudah gak error kan lo bisa ganti,” kata penyidik menirukan kata-kata Rudolf.

Akan tetapi Icha saat itu menolak permintaan Rudolf. Icha berdalih jika saudaranya sedang tidak punya uang.

Rudolf sempat iba terhadap Icha. Apalagi dalam misi pembunuhannya, Icha bukan target utamanya. Target utama Rudolf merupakan rekan Icha, yang saat itu gagal dibujuk Rudolf untuk ikut ke apartemen.

Rudolf sempat membuka ikatan di tangan Icha, setelah Icha berjanji tidak akan macam-macam terlebih berteriak meminta pertolongan.

Namun saat ikatan itu dibuka, Icha malah berteriak dan berusaha melakukan perlawanan. Sehingga Rudolf sempat menutup mulut Icha dengan tanggannya.

Saat itu, salah satu jemari Rudolf juga sempat digigit oleh Icha. Buntutnya, tamparan keras mendarat di pipi Icha, hingga hidungnya mengeluarkan darah.

Icha kemudian tewas di tangan Rudolf. Saat itu Rudolf mencekik leher Icha. Rudolf juga membekap wajah Icha dengan bantal hingga akhirnya ia benar-benar tewas di tangan orang yang mengaku sebagai sahabatnya.

Kelakuan bengis Rudolf dipicu oleh kecemburuan sosial terhadap Icha, H, dan S. Dahulu Rudolf, Icha, H dan S merupakan berteman baik. Namun lantaran salah satu hal, hubungan mereka merenggang hingga akhirnya bermusuhan.

Rudolf yang merasa kecewa kemudian berencana menghabisi mereka. Barulah pada Senin (17/10/2022) aksi Rudolf terlaksana.

Dengan iming-iming bakal membuat podcast di kamar apartemen, Rudolf malah membunuh Icha yang jenazahnya kemudian diangkut menggunakan troli berwarna merah, setelahnya dibuang di kolong Tol Becakayu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Rudolf dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI