Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak menerima amplop atau sumbangan saat menyelenggaran pesta pernikahan anak-anaknya, mulai dari Gibran hingga yang akan digelar pernikahan Kaesang Pangarep. Lantas bagaimana hukum amplop pernikahan dalam Islam?
Tak hanya pernikahan Kaesang dan Erina Gudono. Menjelang akhir tahun undangan pernikahan mengalir deras, mulai dari kerabat, teman hingga tetangga. Selain budget transportasi untuk menghadiri acara pernikahan, kita juga pasti akan mempersiapkan amplop atau hadiah yang akan diberikan kepada pengantin.
Namun memberi amplop berisi uang sumbangan dalam setiap pernikahan sudah menjadi tradisi. Jika tidak memberi amplop rasanya pun akan sungkan untuk datang ke pernikahan tersebut. Akan tetapi hukum amplop pernikahan dalam Islam tidak serta merta sesuai dengan tradisi tersebut.
Hukum amplop pernikahan dalam Islam
Membawa amplop atau hadiah saat menerima undangan walimah atau pesta pernikahan, telah menjadi kebiasaan yang turun temurun. Jika kita menghadiri suatu pernikahan tanpa membawa apa-apa akan terasa tidak biasa. Sehingga sebelum menghadiri pernikahan kita harus mempersiapkan budget untuk mengisi amplop atau membeli hadiah.
Hukum menghadiri walimah atau pesta pernikahan dengan membawa amplop sebenarnya tidak disebutkan dalam agama Islam. Karena konteksnya adalah kita menghadiri acara walimah setelah menerima undangan. Kehadiran tamu dan doanya seharusnya sudah menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.
Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan Al-Bahjah TV. Ia menjelaskan bahwa mendatangi undangan walimah merupakan suatu hal yang wajib dengan tidak adanya uzur atau halangan. Sedangkan membawa sumbangan berupa uang yang dimasukkan ke dalam amplop bukanlah suatu kewajiban bagi seseorang.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi yang telah dilakukan sejak dulu. Akan tetapi, sebaiknya jangan ada keterpaksaan sehingga akan memberatkan.
Lantas bagaimana jika seseorang tidak memiliki uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan untuk hadir dalam pesta pernikahan?
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Terima Amplop Saat Nikahkan 3 Anaknya, Kalau Kado Bagaimana?
Menurut Buya Yahya, secara hukum syari’at sebenarnya jika tidak memiliki uang untuk diberikan amplop pada tuan rumah tidak dikategorikan dalam uzur yang menggugurkan kewajiban tersebut untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal ini lantaran memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah suatu hal yang wajib.
Memberikan amplop berupa uang atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam konteks hibah (pemberian). Hal tersebut kemudian menjadi salah satu kebiasaan yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Sehingga, jika seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah termasuk amplop pernikahan hukumnya tetap wajib untuk menghadiri walimah.
Namun, akan berbeda konteksnya jika sudah ketahuan motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yaitu untuk mengharap pemberian uang dari para tamu undangan.
Maka bila keadaannya seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan pernikahan dalam keadaan mereka tidak mempunyai uang untuk bisa disumbangkan. Karena acara pernikahan dengan motif seperti ini, dalam agama Islam tidak memenuhi persyaratan wajibnya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan wajibnya seseorang yang hadir dalam acara pernikahan harus memenuhi syarat.
Beberapa syaratnya yaitu walimah tidak membedakan antara orang kaya dan miskin, tidak ada maksiat di dalamnya, tidak ada udzur (kewajiban lain di rumah) dan lain sebagainya.
Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:
"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada harta, fisik, dan kehormatan (orang yang mengundangnya), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan juga tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Akan tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)
Amalan suka rela seperti memberikan amplop atau hadiah adalah salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya tidak seberapa, sehingga diantara keduanya tidak perlu berhutang,
Nah itulah tadi ulasan mengenai hukum amplop pernikahan dalam Islam. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, memberikan amplop pernikahan dalam Islam tidak wajib. Namun berbeda halnya jika kita dengan suka rela memberikan hibah berupa hadiah ataupun uang tanpa mengharap balasan yang sama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari