Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas Kapupaten Bangkalan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Ketua KPK, Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/11/2022) dini hari.
"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur," kata Firli Bahuri.
Adapun kelima tersangka, selain Bupati Bangkalan, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).
Firli menyebut kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
"Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka," kata Firli.
Atas perbuatannya Bupati Bangkalan Abdul Latif yang disebut sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara lima tersangka lainnya sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Panggil Eks Kasau Di Kasus Helikopter AW 101, KPK Tunggu Pergantian Panglima TNI Baru
Guna proses penyidikan keenamnya dilakukkan penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga dengan 26 Desember 2022. Mereka masing-masing ditahan di :
- Bupati Bangkalan Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
- AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
- SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC