KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara

Rabu, 07 Desember 2022 | 21:10 WIB
KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara
Rapat pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Kurawal menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang merupakan langkah terbaru Rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meruntuhkan sendi negara hukum dan mengubah Indonesia menjadi negara kekuasaan.

Ia mengemukakan, pengesahan KUHP bukan suatu peristiwa yang berdiri sendiri.

"Deretan undang-undang dan regulasi yang disahkan dari kolaborasi antara pemerintah dan DPR sepanjang kekuasaan Jokowi menunjukkan upaya sistematis dalam penggunaan hukum untuk melindungi dan melayani kepentingan penguasa, serta menindas warga negara yang mengekspresikan penolakan atas kesewenang-wenangan negara tersebut," tulis Kurawal dalam keterangan, Rabu (7/12/2022).

Kurawal menyoroti rapat paripurnya pengesahan RKUHP yang disebut hanya dihadiri 18 anggota DPR secara langsung.

Baca Juga: Drama Pengesahan RKUHP: Puan Tak Hadir, Pimpinan DPR Disebut Diktator

Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan elite politik tak lagi peduli dengan aspirasi dan kepentingan warga negara yang seharusnya menjadi tuan mereka.

"Berbagai puja-puji yang digonggongkan oleh Rezim Jokowi kepada publik, yang menyatakan bahwa pengesahan KUHP ini merupakan momen bersejarah reformasi hukum pidana di Indonesia, adalah sebuah dusta besar dari sebuah rezim yang tidak ragu untuk memangkas hak-hak warganya dengan keji untuk melanggengkan kekuasaan," kritik Kurawal.

Lebih lanjut, pengesahan KUHP disebut menunjukkan Rezim Jokowi dan DPR, serta sistem politik yang menaunginya, telah kehilangan legitimasi moral, politik, dan hukum untuk merepresentasikan kepentingan warga negara.

"Dihancurkannya negara hukum akibat persekongkolan jahat antara rezim Jokowi dan DPR menunjukkan kepada kita bahwa saatnya sudah tiba untuk mengabaikan negara. Pembangkangan adalah sebenar-benarnya pilihan," tegas mereka.

Pada Selasa (6/12/2022) kemarin, DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meskipun pengesahan masih menuai banyak kritikan dari masyarakat.

Baca Juga: Menkumham Anggap Sah-sah Saja Jika Penolak RKUHP Ajukan Judicial Review ke MK

Hal itu karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah, khususnya mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI