Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, masih kukuh dengan pengakuannya bahwa ia tidak memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
Dalam pengakuannya di sidang, Ferdy Sambo mengklaim hanya memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut rentetan pengakuan Ferdy Sambo yang kukuh tidak perintahkan tembak Brigadir J.
Akui Kaget Saat Bharada E Menekan Pelatuk Senapan
Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya kaget saat Bharada E menekan pelatuk senapan dan berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 sore.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sambo pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo mengaku kaget dan meminta Bharada E untuk menghentikan aksinya. Kepanikan Ferdy Sambo ini kian bertambah pada saat melihat Yosua sudah jatuh dan berlumuran darah di lokasi kejadian.
Akui Sempat Ambil Senjata Milik Brigadir J
Ferdy Sambo mengaku mengambil senjata milik Brigadir J. Sejurus kemudian, ia mengarahkan tembakan ke arah dinding rumah.
Baca Juga: Usai 4 Bulan Satu Sel dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Kini Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Bharada E saat persidangan yang digelar sebelumnya. Bharada E mengaku bahwa ia diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kukuh Pertahankan Perintah 'Hajar Cad'
Ferdy Sambo juga memberikan kesaksian soal apa yang diperintahkan kepada Bharada E. Dalam versi mantan Kadiv Propam tersebut, ia memerintahkan kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Sedangkan, dalam versi Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"’Hajar Cad! Kamu hajar Cad!’ kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh. Itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” ucap Sambo.
Memanggil Ambulans
Terdakwa Ferdy Sambo mengakui bahwa ia sempat memerintahkan sopirnya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans setelah Brigadir J roboh diterjang peluru Bharada E. Dalam benak Ferdy Sambo, Brigadir J masih bisa diselamatkan dengan segera dibawa ke rumah sakit.
"Kemudian saya keluar ketemu Prayogi, saya sampaikan ‘kamu panggil ambulans’ karena saya berpikir mungkin masih bisa dibawa ke rumah sakit yang mulia," ucap Sambo ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa