Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:24 WIB
Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam? - Ilustrasi Pannetone, kue Natal khas Milan, Italia. (Pixabay/VelipeVibber)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang perayaan hari raya Natal, sudah pasti akan banyak suguhan disiapkan, seperti kue natal. Seperti Lebaran, Natal juga ada banyak makanan disajikan untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat, hingga dikirimkan sebagai bingkisan. Namun hukum membuat kue natal mulai dipertanyakan.

Dalam Islam, ada hukum yang mengatakan bahwa umat Muslim tidak dianjurkan untuk ikut merayakan hari besar agama yang lainnya, termasuk Hari Raya Natal 2022. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi beberapa orang, bagaimana hukum membuat kue Natal dalam Islam?

Mengingat, tidak sedikit produsen kue yang beragama Muslim, bagaimana jika mereka menerima pesanan untuk membuat kue Natal? Bagaimana hukum membuat kue natal tersebut?

Hukum Membuat Kue Natal dalam Islam

Baca Juga: 25 Ucapan Natal 2022 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Medsos

Dilansir dari sebuah tayangan di akun YouTube Al Bahjah TV (18/12/2019), Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum seorang Muslim membuat kue Natal. Penjelasan ini juga merupakan jawaban atas sebuah pertanyaan dari seorang jamaah yang menerima pesanan kue Natal.

"Anda membuat kue, asalkan kuenya bukan kue dikhususkan untuk perayaan hari raya mereka adalah sah atau halal", demikian ujar Buya Yahya.

Itu artinya, selagi kue yang dibuat merupakan kue yang juga biasa dijadikan dalam berbagai acara, maka menerima pesanan kue Natal masih diperbolehkan. Misalnya, kue berbentuk kotak yang juga disajikan pada perayaan Lebaran atau hari-hari besar lainnya.

"Yang tidak boleh adalah Anda membuat kue spesial untuk Natal atau kue-kue tertentu yang tujuan awalnya adalah untuk perayaan hari Natal. Jadi tidak boleh", demikian terang Buya Yahya.

Maka dapat disimpulkan, tidak boleh adalah pada saat pembuatan kuenya ada niat untuk ikut merayakan hari Natal.

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Bahkan menurut Buya Yahya, menerima kiriman kue dari orang non Muslim yang merayakan Natal juga terbilang sah. Buya Yahya menekankan, yang terpenting adalah tidak ada unsur niat atau dengan sengaja menyajikan kue atau hidangan khusus untuk perayaan suatu agama selain agama Islam.

Hal lain yang ditekankan oleh Buya Yahya untuk diperhatikan adalah mengenai kehalalan kue. Misalnya Anda menjual sebuah kue untuk tetangga yang merayakan Natal dan Anda diberi sebagian kuenya dan mengetahui bahwa kue tersebut halal, maka kue tersebut boleh dinikmati.

Memberikan makanan atau menerima hadiah dikatakan oleh Buya Yahya diperbolehkan meskipun berkaitan dengan non muslim. Hal yang terpenting adalah niat dan tujuannya bukan untuk ikut serta merayakan kegiatan agama tersebut.

Seperti itulah hukum membuat kue natal dalam Islam menurut penjelasan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI