Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk memisahkan sel penahanan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun pemindahan itu berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kepada hakim sesuai agenda pemeriksaan saksi yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Kami minta untuk menetapkan pemindahan penahanan, pemisahan. karena selama ini berada dalam satu sel," ujar jaksa ke hakim.
Sebagai informasi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 5 Agustus 2022. Kekinian, hakim memutuskan keduanya dipisah sel penahanan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku ke Hakim Pernah Dites Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Hasilnya Tidak Jujur
Bripka Ricky ke depannya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sedangkan Kuat tetap ditahan di Rutan Bareskrim.
"Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejagung," kata hakim.
Hakim menjelaskan alasan pemindahan sel kedua terdakwa bertujuan agar Ricky dan Kuat tidak saling berkomunikasi. Mengingat, keduanya kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Berdasarkan permohonan JPU maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," ucap hakim.
Baca Juga: Kaget Bharada E Menembak, Sambo: Begitu Yosua Jatuh Berlumuran Darah, Saya Panik Yang Mulia