Bela Anggota yang Teriaki Dasco Diktator di Sidang Paripurna, PKS: Anggota DPR Saja Dibatasi Bicara, Gimana Rakyat

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:33 WIB
Bela Anggota yang Teriaki Dasco Diktator di Sidang Paripurna, PKS: Anggota DPR Saja Dibatasi Bicara, Gimana Rakyat
Pimpinan DPR Ahmad Sufmi Dasco diteriaki diktator saat memimpin pengesahan RKHUP. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal turut berkomentar soal perdebatan yang terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam sidang paripurna terkait pengesahan RUU KUHP pada Selasa (6/12/2022) kemarin. 

Ia menilai bahwa Iskan Qolba Lubis telah mendapatkan perlakuan tidak demokratis saat melalukan interupsi di sidang paripurna DPR. Pada saat sidang Dasco sendiri bertindak sebagai pimpinan sidang. 

"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/12/2022). 

Menurutnya, Iskan dalam sidang itu hanya menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan. 

Ia menyebut berdasarkan aturan, jika anggota DPR RI dalam Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara. 

Iqbal meminta agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali di kemudian hari. Ia menilai, tindakan Dasco selaku pimpinan sidang bertentangan dengan demokrasi. Apalagi, kata dia, Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan presiden yang mengancam demokrasi Indonesia. 

"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama," pungkasnya. 

Teriak Diktator ke Pimpinan DPR 

Baca Juga: BNPT Gagal Sembuhkan Napiter Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, DPR Minta Program Deradikalisasi Dicek Ulang

Sebelumnya, perdebatan sempat terjadi dalam sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP atau RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI