Namun jika hal tersebut tetap dilakukan dan berlanjut setiap tahun, maka ini hukumnya haram. Maka dari itu, merayakan tahun baru boleh-boleh saja, namun tetap dalam batas wajar atau tidak berlebihan.
Demikian ulasan mengenai hukum merayakan malam tahun baru masehi dalam islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi