Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, disebut marah setelah suaminya Ferdy Sambo menceritakan soal skenario baku tembak di Rumah Duren Tiga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Momen tersebut diceritakan Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).
Hakim awalnya terjadi pada Sabtu (9/7/2022), satu hari setelah penembakan kepada Brigadir Yosua. Di depan Putri, Sambo menyampaikan saat itu menjelaskan skenario baku tembak seusai Yosua tewas.
"Tanggal 9, begitu bangun pagi, saya sampaikan kepada istri saya dan istri saya menanyakan ada apa? Saya sampaikan, Richard menembak Yosua," kata Sambo.
Sambo mengatakan jika ia sudah melaporkan hal tersebut ke Kapolri. Selain itu, ia juga melaporkan perihal adanya tindakan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh Yosua sesuai skenarionya.
"Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak-menembak karena kamu dilecehkan Yosua," terang Sambo.
Mendengar hal itu, Putri sontak marah. Pasalnya, Putri meminta suaminya tidak mengumbar hal tersebut.
"Istri saya marah. Istri saya bilang dari awal saya tidak mau ini diketahui orang. Saya bilang tidak mungkin ada tembak-menembak tanpa penyebab," jelas Sambo.
Putri disebut Sambo tidak menerima hal tersebut. Kendati begitu, Sambo mengaku merasa berdosa dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Respons Penyataan Hakim Soal Keterangan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Kuasa Hukum: Itu Menyimpulkan
"Istri saya tetap tidak terima dan saya katakan saya akan bertanggung jawab. Tapi saya sangat berdosa kepada istri saya," tambahnya.