Suara.com - Dua prajurit TNI AD ditangkap pihak kepolisian terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyebut kasus itu sudah diproses hukum.
Dudung mengatakan kalau dua prajurit TNI AD tersebut sudah ditahan.
"Sudah, sudah ditahan," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dua prajurit TNI AD yang dimaksud ialah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT dan Pratu RH ditangkap bersama dua warga sipil beserta barang bukti 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga: Polsek Astanaanyar Bandung, Kasus Narkoba Kapolsek Sampai Bom Bunuh Diri
Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Senin (5/12/2022) kemarin.
"Kemarin Ditipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Medan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Setelah ditangkap pihak kepolisian, Sertu YT dan Pratu RH diserahkan ke penyidik POM TNI untuk pemeriksaan lebih lanjut.