Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai kesaksian Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak masuk akal. Alasannya, alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo.
Merespons hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, hakim sudah menyimpulkan sesuatu. Maka, dia pun merasa sudah tidak berharap banyak atas persidangan kasus ini.
"Itu kan menyimpulkan semua. Nanti lah dalam putusannya hakim silahkan untuk memutus, mempertimbangkan menurut kesimpulan hakim. Sama dengan kita dari pledoi kami, jaksa juga seperti itu. Kalau dalam sidang terus-terus diungkap seperti itu, ya sudah," kata Arman, Rabu (7/12/2022).
"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. Sudah putusin saja," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Syok Bukan Main Dengar Bisikan Putri Candrawathi 'Pah, Saya Takut'
Ia mengemukakan, semestinya persidangan berlangsung adil dengan mengungkapkan semua bukti yang ada.
"Menurut saya harusnya persidangan itu fair, adil. Biarkan orang menyampaikan apa yang dia ketahui dan apa yang dia rasakan. Dan biarkan bukti-bukti mengungkapkan bukti-bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menegur Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan pembunuhan Yosua pada Rabu. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hakim menegaskan, kesaksian Sambo tidak masuk akal. Alasannya, alat bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo.
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk di akal dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," kata hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Peraturan Kapolri Buat Skenario Tembak Menembak untuk Melindungi Diri
Pertama, soal cerita Putri yang sedang sakit saat tiba di Jakarta dan dinilai banyak menyimpan kejanggalan. Sebab, dalam rekaman CCTV, hakim menyebut seharusnya Putri bisa saja langsung menuju ke rumah sakit dan tidak menuju rumah Duren Tiga.
"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke rumah, itu yang pertama," cecar hakim.
Selanjutnya, mengenai kesaksian Sambo yang tidak tahu siapa saja yang ikut mendampingi istrinya ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Padahal, Putri selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta ditemani oleh Kuat, Richard, Yosua, Ricky dan Susi.
"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada RR dan Yosua," papar hakim.
"Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri saudara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara nggak tau siapa yang mau diajak," katanya.
Terkahir, menurut hakim cerita Sambi tak masuk akal saat ingin menemui Yosua untuk membahas laporan Putri mengenai peristiwa di Magelang tapi justru pergi bermain bulutangkis.
"Ketiga, saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua, setelah pulang dari bulutangkis, saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. Ini suatu yang nggak mungkin," jelas Sambo.
Hakim menambahkan, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan sama sekali dari Sambo. Hakim meminta Sambo menjelaskan apa adanya yang terjadi soal insiden pembunuhan Yosua.
"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," katanya.