Suara.com - Majes Hakim menilai perintah Ferdy Sambo ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi untuk menggelar konferensi pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat Budi dikenakan hukuman berupa penempatan khusus atau Patsus.
Momen itu terjadi saat Sambo bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Adapun Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf duduk sebagai terdakwa.
Awalnya hakim menanyai perihal kapan pertama kalinya kasus kematian Yosua dirilis ke awak media. Sambo menjawab, kasus itu dirilis tiga hari pasca kejadian yakn 11 Juli 2022.
"Kapan kemudian peristiwa pers riliskan?," tanya hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cerita Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi: Dia Mengancam dan Hempaskan Istri Saya
"Itu di hari Senin," ungkap Sambo.
Hakim lalu mencecar Sambo mengenai perintah ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk merilis kasus itu. Sambo menjawab ihwalnya Kadiv Humas Polri diperintah untuk merilis kasus itu namun tidak berjalan mulus.
"Saudara memerintahkan kapolres untuk membikin rilis?," cecar hakim.
"Bukan memerintahkan yang mulia tapi menyarankan ke Kepala Divisi Humas yang mulia. Karena pada saat ekspos pertama itu pernyataan dari humas belum jelas saya minta untuk dijelaskan oleh Kapolres," ujar Sambo.
Akhirnya, Sambo pun memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk menggelar konferensi pers kasus Yosua sesuai skenarionya. Alhasil, Budhi Herdi kini Dipatsus dan juga dikenakan hukuman berupa demosi.
"Saudara meminta dijelaskan oleh kapolres?," tanya hakim.
"Waktu itu mereka ada di ruang kerja saya semua," kata Sambo.
"Akibat saudara memerintahkan Kapolres kemudian Kapolres ikut Dipatsus dan didemosi, hanya karena pers rilis," tutur hakim.
"Iya yang mulia," jelas Sambo.