Suara.com - Pelaku bom bunuh diri di halaman Polsek Astanaanyar Kota Bandung diketahui bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Ia pernah ikut andil dalam peledakkan bom di kawasan Cicendo, Kota Bandung pada 2017 silam.
Pria yang lahir di Bandung pada 1988 itu diketahui bermukim di kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Bandung. Alamat itu sesuai dengan keterangan yang ada di KTP miliknya.
Agus Muslim terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Pada 2017 lalu, ia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri atas keterlibatannya pada kasus bom panci Cicendo.
Agus Muslim ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Babakan Ciparay, Bandung. Ia menjadikan rumah kontrakan itu sebagai laboratorium serta untuk membuat bom.
Baca Juga: Status Masih 'Merah', Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Selalu Hindari Program Deradikalisasi
Salah satu hasilnya yakni bom panci dibawa oleh pelaku teroris lainnya yakni Yayat di Taman Pandawa, Cicendo, Bandung. Bom panci yang ia buat masih berdaya ledak rendah.
Akibat aksinya itu, Agus Muslim ditangkap dan dihukum di Lapas Nusakambangan selama 4 tahun.
Menurut informasi yang diterima, Agus Muslim bebas pada 14 Maret 2021. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau yang bersangkutan masuk ke dalam kategori napi teroris 'merah'.
Bukan hal yang mudah untuk melakukan pendekatan terhadap Agus Muslim. Menurut Listyo, ia juga kerap menghindari program deradikalisasi.
"Untuk proses deradikalisasi juga tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun masih melakukan aktivitas," kata Listyo di Bandung, Rabu (7/12/2022).