Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo membantah pernah menjanjikan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf uang senilai Rp1 miliar usai membantunya menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bantahan itu disampaikan Sambo saat bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.
Awalnya hakim mencecar Sambo terkait janji pemberian sejumlah uang kepada tiga terdakwa.
Sambo menjelaskan dirinya berjanji hidup ketiga anak buahnya lantaran sudah membantu menjalankan skenario licik kematian Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Kaget Bharada E Tembak Brigadir J Sampai Tewas
"Tanggal 10 (Juli) saudara janjikan mereka bertiga itu Rp 1 miliar itu gimana ceritanya?," tanya hakim.
"Tanggal 10 itu saya memanggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan saya tanya, 'Gimana jawaban kamu', Masih, Bapak, sesuai petunjuk Bapak.' 'Ya sudah, kamu akan saya perhatikan, keluarga kamu, karena sudah mau membantu menjalankan cerita,'" jawab Sambo.
Hakim kembali mencecar Sambo mengenai berapa nominal uang yang dijanjikan diberikan kepada Ricky seusai insiden Yosua tewas di Duren Tiga. Sekali lagi, Sambo membantah hal tersebut.
Tak hanya soal janji uang ke Ricky, Sambo juga membantah telah mejanjikan Richard sejumlah uang pasca pembunuhan Yosua.
"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya hakim.
Baca Juga: Ragam Kesaksian Benny Ali: Dengar Paha PC Digerayangi Yosua, Merasa Di-Prank Sambo
"Saya tidak janjikan uang, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kepada Richard berapa?" tanya hakim lagi
"Saya tidak menjanjikan uang. Saya hanya akan merawat keluarga," ungkap Sambo.