Buntut Walk Out di Rapat Paripurna, Anggota DPR Iskan Qolba Lubis Dilaporkan ke MKD

Rabu, 07 Desember 2022 | 15:22 WIB
Buntut Walk Out di Rapat Paripurna, Anggota DPR Iskan Qolba Lubis Dilaporkan ke MKD
Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melakukan aksi protes dengan meninggalkan ruang paripurna saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu terkait dengan sikap walk out Iskan di rapat paripurna pada Selasa (6/12).

Adapun laporan itu dilayangkan Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil. Laporan tersebut telah diterima MKD pada hari ini.

Dalam tanda terima pengaduan, Azhari turut mengungkapkam pokok pengaduan terhadap Iskan. Dia menduga sikap Iskan dapat memperburuk citra DPR karena dianggap melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Ada Tulisan KUHP di Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Polda Jabar Bilang Begini

Azhari menyoroti sikap dan perbuatan Iskan yang memilih walk out atau meninggalkam rapat.

Ia juga menilai bahwa sikap Iskan tidak konsisten, mengingat Fraksi PKS disebut sudah setuju dengan catatan atas RKUHP.

"Karena kan melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," kata Azhari.

Sementara itu perihal aduan yang dilayangkan, Azhari berharap MKD dapat menindaklanjuti aduannya.

"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan. Mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, dipelajari dulu," kata Azhari.

Baca Juga: DPR Desak KPU Segera Jalankan Putusan MK soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg: Jangan Tambah Kurang

Diwarnai Perdebatan

Diketahui, perdebatan sempat terjadi dalam sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP atau RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Perdebatan itu terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan Anggota DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Awalnya sebelum RUU KUHP disahkan fraksi PKS diberikan kesempatan menyampaikan catatannya terhadap RUU tersebut. Hal itu diberikan oleh Dasco.

Kemudian Iskan menyampaikan catatannya, bahwa fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun.

"Ini pasal karet yang akan nenjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan dalam rapat.

Belum lagi, kata dia, Pasal 218 soal penghinaan atau penyerangan terhadap hatkat martabat presiden dan wakil presiden. Menurutnya, di semua negara rakyat harus mengkritik pemerintahnya.

"Rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya tidak ada yg tidak punya dosa hanya para nabi. Presiden harus dikiritik saya meminta, saya akan ajukan ke MK pasal ini, saya wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana tak penting," ungkapnya.

Kemudian Dasco selaku pimpinan sidang menyela pembicaraan Iskan dengan menyebut jika fraksi PKS sebenarnya sudah menyetujui RUU KUHP pada tingkat I. Iskan tak terima merasa dirinya berhak biacara sebagai wakil rakyat.

"Saya wakil rakyat," kata Iskan.

"Catatan sudah kita terima," jawab Dasco.

"3 menit hak saya," kata Iskan lagi

"Disepakati oleh fraksi PKS," Dasco kembali timpali.

Sampai kemudian Iskan meminta Dasco selaku pimpinan tak bertindak sebagai diktator.

"Tapi ini hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktaktor di sini," kata Iskan.

"Bukan ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," tutur Dasco.

"Kasi saya waktu ngomong saya minta 3 menit. Jangan pak Sufmi jadi diktaktor," kata Iskan.

Sampai akhir perdebatan Iskan meneriaki Dasco sebagai diktator. Namun Dasco menegaskan, bahwa semua fraksi termasuk PKS sudah menyetujui RUU KUHP pada tingkat I.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah berikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk berilan catatan pada rapur hari ini," tutup Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI