Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Agus Sujanto alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar Bandung merupakan napi teroris yang pernah dihukum penjara di Lapas Nusakambangan selama empat tahun. Listyo menyebut Agus Muslim kerap menghindari dari program deradikalisasi.
Program deradikalisasi itu diberikan kepada narapidana terorisme dengan tujuan untuk menetralkan pemikiran serta pemahaman mereka yang sudah terpapar.
"Untuk proses deradikalisasi juga tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun masih melakukan aktivitas," kata Listyo di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Listyo juga menegaskan kalau Agus Muslim sebagai napi teroris yang masuk ke dalam kategori merah.
Baca Juga: Pemilik Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Ternyata Warga Solo: Sudah Lama Saya Jual
Agus Muslim diketahui pernah melakukan tindak pidana terorisme di Bandung pada 2017. Aksinya tersebut dikenal sebagai bom panci Cicendo.
Bom panci itu diledakkan Agus Muslim di lapangan Pandawa dekat Kelurahan Arjuna. Bom panci yang diledakkan tersebut berdaya ledak rendah.
Aksinya tersebut kemudian mengantarkannya ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Agus Muslim dinyatakan bebas pada 2021.