"Pencegahan tersebut atas usulan Polri dalam keadaan mendesak," ujar Nursaleh.
4. Diperiksa hingga dini hari
Ismail yang diketahui diperiksa oleh pihak Bareskrim hingga tengah malam sejak pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 00.00, tidak ada tanda-tanda Ismail keluar dari gedung Bareskrim, terlebih lagi dirinya yang sebelumnya masuk ke Bareskrim secara diam-diam.
Sang pengacara, Johanes pun akhirnya keluar dari Bareskrim pada pukul 00.39 WIB tanpa kehadiran Ismail Bolong disampingnya.
5. Dinyatakan sebagai tersangka
Walaupun sebelumnya Kapolri Listyo Sigit sempat mengungkap akan segera mengumumkan status Ismail Bolong, namun nyatanya sang pengacara Johanes Tobing pun mengaku bahwa sang klien resmi dijadikan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini dan ditahan oleh Bareskrim hingga waktu yang telah ditentukan.
Johanes pun mengaku telah membela kliennya selama pemeriksaan, namun ia mengaku bahwa penetapan status merupakan wewenang penyidik Bareskrim sepenuhnya.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal: Ismail Bolong Bantah Bertemu dan Suap Kabareskrim