Suara.com - Ferdy Sambo mengaku dihubungi istrinya, Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 malam atau sehari sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Putri yang sambil menangis bercerita bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual.
Malam itu, Putri masih berada di Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan Sambo berada di kantornya di Divisi Propam Polri.
"Saya kemnali dari kantor jam 20.00 WIB. Kemudian bersama anak pertama di Saguling. Kurang lebih jam 23.00 WIB saya ditelepon oleh istri saya," kata Sambo ketika hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: 'Maaf, Ini Semua Prank Saya' Ferdy Sambo Akui Bohong ke Mantan Anak Buah
Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku kaget lantaran istrinya berbicara seraya menangis. Kepada Sambo, Putri menyebut bahwa Yosua telah masuk ke kamarnya.
"Saya kaget, istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'Pak Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar.' Saya sampaikan, Loh kurang ajar bagaimna? Kok berani dia," jelas Sambo.
"Itu saja yang disampaikan? apa ada yang lain?" tanya hakim.
"Tidak ada yang lain," jawab Sambo.
Dalam percakapan itu, Sambo bahkan hendak menjemput Putri ke Magelang. Selain itu, Sambo juga sempat mendatangkan Kapolres Magelang untuk mengamankan istrinya.
Namun, Putri menolak karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. ' Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua.' Saya tetap ngotot untuk bisa membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis tidak pernah seperti itu," jelas Sambo.
"Tidak pernah itu maksudnya?" tanya hakim.
"Tidak pernah menelepon saya dalam kondisi menangis yang mulai," jawab Sambo.
"Apa reaksi saudara ketika istri hubungi saudara?" tambah hakim.
"Saya kaget yang mulia, tidak seperti biasa. Istri saya telepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu."
Dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang adalah Richard, Kuat, dan Ricky.