Suara.com - Sempat berhembus kabar kalau pelaku bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan atas kasus terorisme. Mengenai itu, pihak kepolisian masih melakukan identifikasi terkait identitas pelaku
"Jadi tim sudah bergerak melakukan pengecekan dari kasus ini, pelaku sudah diidentifikasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di kawasan kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan atas hasil dari indentifikasi identitas pelaku. Namun, Ibrahim menegaskan pihaknya belum bisa menyampaikan terkait identitas pelaku.
Sejauh ini, Ibrahim mengatakan kalau pelaku beraksi seorang diri.
Baca Juga: Polisi Bersenjata Lakukan Pengamanan Lokasi Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
"Sementara data pelakunya sendiri," tuturnya.
Redaksi Suara.com sempat menerima identitas pelaku bom bunuh diri di halaman Polsek Astanaanyar Bandung pada Rabu pagi tadi. Dari data yang diterima, pelaku disebut bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid.
Ia pernah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Babakan Ciparay, Bandung pada 2017 silam. Kemudian ia pernah ditahan di Lapas Nusakambangan selama 4 tahun untuk kasus terorisme.
Ledakkan Diri Bawa Pesan Soal KUHP
Pelaku meledakkan diri disaat anggota Polsek Astanaanyar tengah melakukan apel pagi. Sebelumnya ia sempat mengacungkan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Polri Lagi-lagi Kecolongan sama Teroris, DPR: BIN dan BNPT Jangan Ego Sektoral Berantas Terorisme
Warga yang berada di sekitar kejadian menemukan motor diduga milik pelaku. Di motor tersebut terdapat pesan yang disampaikan pelaku sebelum meledakkan diri.
Pada bagian depan motor ditempel sebuah kertas dengan tulisan 'KUHP=Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29'.
Kemudian di bagian bodi lampu motor terdapat stiker ISIS.