Suara.com - Sebelum akhirnya menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan beberapa petinggi Polri sempat mendekam di penempatan khusus Mako Brimob Depok. Di momen itulah, Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepada Benny Ali, eks Karo Provos Propam Polri.
Benny Ali sudah tak tahan menahan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo yang menyeretnya hingga menyebabkan karirnya hancur. Benny tak menyangka bahwa Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga menyeretnya dan beberapa rekan di Polri.
Lantaran tak boleh bertemu sewaktu di Mako Brimob, Benny mengujarkan kekecewaannya itu pada Sambo di sela sesi olahraga.
"Komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga," kata Benny kepada Sambo seperti yang ia paparkan sebagai saksi di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Benny jugmeminta agar Sambo mau mempertanggungkawabkan perbuatannya. Apalagi gara-gara kasus ini, bukan hanya dia yang terseret tapi juga para anggota Polri lainnya.
"Termasuk adik-adik kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban," cecar Benny.
Di momen itulah, Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada Benny atas kebohongan yang dia buat. Ia juga mengakui bahwa semua rekayasa pembunuhan Brigadir J itu adalah prank yang ya buat.
"Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua," kata Sambo mengakui.
Tak cukup di situ, Benny juga mendesak agar Ferdy Sambo jujur mengenai kematian Brigadir J.
"Mungkin kita dengar ada rekayasa, ada yang tidak tahu- menahu sama sekali. Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," desak Benny.
Ferdy Sambo kembali mengutarakan maafnya, "Iya maaf, saya salah".
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diadili sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak sendiri, ia didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal ajudannya, dan Kuat Ma'ruf sopirnya.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal pembunuhan berencana.