Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan jasad dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) terhadap rekannya sendiri, AYR alias Icha (36).
Jasad Icha saat itu dibuang oleh Rudolf di Kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi pada Senin (17/10/2022) lalu.
Polisi memulai adegan rekonstruksi di sebuah ruangan, saat itu Rudolf yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nampak sedang mencari informasi untuk membunuh tanpa mengeluarkan suara melalui ponselnya.
"Rudolf mulai merasa sakit hati dan tidak dapat dibendung sehingga Rudolf mulai merencanakan pembunuhan terhadap temannya Icha dan Ita," kata salah seorang penyidik yang menjelaskan adegan rekonstruksi di gedung Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Kronologi Penusukan Gadis Kecil di Cimahi dan Dendam Kesumat Rudolf Tobing
Polisi juga memperlihatkan barang bukti yang terkait dengan aksi Rudolf seperti dari dari tali ties, ponsel, dan sebagainya.
Sebagai informasi, rekonstruksi ini bakal digelar di 3 tempat, yakni Gedung Polda Metro Jaya, Apartemen Green Pramuka, dan kolong Tol Becakayu.
Rudolf sendiri ditangkap saat menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rudolf Tobing Curi Uang Icha 30 Juta, Sebagian untuk Trading Binomo