Pelaku Sematkan Surat At Taubah Ayat 29 Sebelum Ledakan Diri di Polsek Astanaanyar, Apa Artinya?

Rabu, 07 Desember 2022 | 11:42 WIB
Pelaku Sematkan Surat At Taubah Ayat 29 Sebelum Ledakan Diri di Polsek Astanaanyar, Apa Artinya?
Motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar Kota Bandung. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku bom bunuh diri meninggalkan pesan 'KUHP Hukum Syirik/Kafir' sebelum meledakkan diri di halaman Polsek Astanaanyar Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). Selain itu, pelaku juga menyematkan Surat At Taubah Ayat 29 dalam pesannya.

Pesan itu ditulis di sebuah kertas yang ditempel di motornya. Adapun pesan yang ia sampaikan yakni KUHP=Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS 9:29.

Lantas apa arti Ayat 29 pada Surat At Taubah?

'Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.'

Baca Juga: Motor Biru Berlogo ISIS Jadi Kendaraan Pelaku Bom Polsek Astanaanyar, Ada Pesan "KUHP Hukum Syirik"

Pelaku meledakkan diri pada Rabu pagi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kalau pelaku tersebut sempat menerobos masuk ke dalam area Polsek.

Pelaku juga mengacungkan senjata tajam disaat anggota Polsek Astanaanyar tengah apel pagi. Ia lantas masuk ke barisan polisi dan membuat barisan anggota melebar karena ingin menghindar.

Kemudian, pelaku tersebut meledakan diri dan nyawanya tidak dapat diselamatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI