Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 11:08 WIB
Fakta-fakta Memilukan Balita Dibanting Pacar Ibunya di Kalibata City, Gegara BAB
Pria berinisial YA, pelaku pembunuh bayi anak pacarnya dengan dibanting ke lantai di apartemen Kalibata. [Suara.om/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang balita berusia 2 tahun ditemukan tewas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/12/2022).

Balita itu tewas karena sebelumnya mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial Y yang berusia 31 tahun. Kematian bocah malang itu mencuri perhatian publik, terlebih anak sekecil itu tewas di tangan orang dewasa yang seharusnya melindunginya.

Seperti apa peristiwa memilukan ini? Berikut deretan faktanya.

Pelaku merupakan kekasih ibu balita

Baca Juga: Sebelum Meregang Nyawa Dibanting Pacar Ibunya, Bayi Malang Itu Sempat Diinjak Hingga Menangis Histeris

Pelaku penganiayaan yang berinisial YA tersebutdiketahui merupakan kekasih dari ibu balita tersebut.

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan, kalau balita tersebut dititipkan oleh ibunya di apartemen milik kekasihnya di bilangan Kalibata.

Sementara ibu balita itu yang berinisial SS, berusia 23 tahun, tidak ada di tempat saat kejadian karena sedang bekerja.

Motif pelaku menganiaya balita

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Aji Candra menambahkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada  Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Gegara Eek Berceceran di Kasur, Bayi 2 Tahun di Apartemen Kalibata City Tewas Dibanting Pacar Ibunya

Menurut Kompol Panji, pelaku tega membanting bocah berusia 2 tahun tersebut karena kesal, lantaran balita tersebut buang air besar di kasur.

"Iya, keterangan terduga seperti itu," kata Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra saat dihubungi, Senin (5/12/2022).

Korban sempat dibawa ke rumah sakit

Karena dianiaya dengan cara dibanting, balita berusia 2 tahun tersebut sempat tak sadarkan diri. Pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban.

Keduanya lalu membawa balita tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayangnya nyawa balita itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Korban luka parah di bagian kepala

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit, ditemukan bekas benturan di bagian belakang kepala balita malang tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, bocah tersebutmengalami tiga kali benturan di kepala.

Tak hanya itu, pelaku sempat menginjak kaki korban karena kesal lantaran balita itu terus menangis.

Ibu korban curiga pada kekasihnya

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra mengatakan, ibu korban curiga kalau anaknya dianiaya oleh kekasihnya saat dititipkan di apartemennya.

"Kecurigaan dari ibu bahwa anak ini meninggal dalam pengawasan pacarnya, temannya itu. Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua," ucapnya.

Karena itulah, ibu korban langsung melapor ke Polsek Pancoran ketika anaknya masih berada di rumah sakit.

Pelaku ditangkap di daerah Cibinong

Usai dilaporkan ke polisi, pelaku sempat meninggalkan Apartemen Kalibata City. Namun dengan sigap kepolisian berhasil menangkapnya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Y ditangkap di hari yang sama ketika balita tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Kombes Ade, Setelah ditangkap, Y langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian, tersangka sudah ditahan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya menganiaya balita berusia 2 tahun hingga tewas, Y terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media, pada Senin (5/12/2022).

Menurut AKP Nurma, pelaku dijerat Pasal 76c dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perlindungan Anak.

"Ancaman (hukuman) nya 15 tahun penjara," kata Nurma.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI