Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, membandingkan anggota DPR RI dari fraksi PKS dan Demokrat yang menunjukkan sikap berbeda saat Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar.
Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (6/12), anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, memutuskan untuk walk out terkait permintaan PKS untuk menghapus sejumlah pasal dalam RKUHP.
Menkumham Yasonna mengomentari sikap fraksi PKS tersebut yang tiba-tiba tidak sepakat tetapi turut menandatangani beleid KUHP.
"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini, ada catatannya," kata Yasonna pada Selasa.
Ia kemudian membandingkan aksi tersebut dengan yang dintunjukkan oleh Partai Demokrat, di mana fraksi tersebut setuju tetapi tetap menyampaikan sejumlah catatan.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," ujar Yasonna.
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.