Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 06:37 WIB
Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP Indonesia: Lewati 7 Periode Presiden, 15 Menteri Dan 17 Profesor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panjang nan berliku, penantian lama akan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP akhinya berakhir. Selasa 6 Desember 2022 bakal menjadi hari bersejarah, di mana DPR RI resmi mengetok palu pengesahan RKUHP menjadi KUHP.

Penantian panjang pembahasan RKUHP yang telah dimulai sejak 1958 selesai sudah. Namun faktanya, pengesahan KUHP yang baru ini penuh liku, alih-alih banyak disetujui, justru menuai banyak penolakan.

Oleh kalangan masyarakat sipil, ada sejumlah aturan atau pasal yang dinilai rentan menjadi alat kriminalisasi. Mulai dari pasal izin demo, penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara, hingga hukuman untuk koruptor yang justru malah diturunkan dibanding aturan atau pasal lama.

Sementara kesampingkan dulu soal banyaknya penolakan maupun pasal-pasal kontroversi di KUHP. Simak bagaimana sejarah pembahasan RKUHP dimulai yang ternyata sudah sangat lama, melewati 7 kepemimpinan presiden hingga belasan menteri dan profesor.

Sejarah Panjang Pembahasan RKUHP

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan dokumen laporan pemerintah terkait RUU pengesahan perjanjian pertahanan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan dokumen laporan pemerintah terkait RUU pengesahan perjanjian pertahanan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Merunut sejumlah sumber, desakan untuk membuat KUHP yang baru muncul saat Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada 1963.

Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini.

Waktu itu, tim perancang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.

Panjang jalan, hingga pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Dr Muladi, S.H. RKUHP tersebut baru diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR untuk dibahas delapan tahun kemudian atau pada 2012.

Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, timbul berbagai reaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI