Kuasa Hukum Tinggalkan Ismail Bolong saat Masih Diperiksa Terkait Kasus Tambang Ilegal, Langsung Ditahan?

Rabu, 07 Desember 2022 | 01:06 WIB
Kuasa Hukum Tinggalkan Ismail Bolong saat Masih Diperiksa Terkait Kasus Tambang Ilegal, Langsung Ditahan?
Ismail Bolong diperiksa polisi terkait kasus tambang ilegal. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ismail Bolong diklaim masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga Rabu (7/12/2022) dini hari. Pemeriksaan terhadap Ismail Bolong diketahui telah berlangsung pada Selasa (6/12/2022) pukul 11.30 WIB.

Pantauan Suara.com rombongan tim kuasa hukum Ismail keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 00.30 WIB.

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing mengkloning kliennya hingga kekinian masih menjalani pemeriksaan.

"Masih pemeriksaan ya," kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Baca Juga: Heboh Kabar Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Sudah Ditangkap?

Saat ditegaskan terkait status hukum Ismail Bolong apakah telah ditetapkan tersangka dan ditahan, Johannes enggan menjawab. Dia lagi-lagi berdalih bahwa kliennya itu masih diperiksa.

"Masih pemeriksaan," katanya.

Johannes menyebut pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri Rabu siang.

"Nanti ke Bareskrim lagi kemungkinan siang," ungkapnya.

Diperiksa Setelah Dua Kali Mangkir

Baca Juga: KPK Mulai Usut Kasus Suap Tambang Ilegal yang Diduga Seret Nama Kabareskrim

Ismail Bolong akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada siang tadi. Dia hadir memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12/2022) siang.

Pada Kamis (1/12/2022) pekan lalu, penyidik telah lebih dahulu memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.

Pipit ketika itu menjelaskan anak Ismail Bolong diperiksa selaku direktur perusahaan tambang yang diduga ilegal.

"Anaknya sebagai Dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Dalam perkara ini, penyidik diketahui telah meningkatkan status pekaranya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana.

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Tribatanews.polri.go.id/Suara.com/Yasir]
Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Tribatanews.polri.go.id/Suara.com/Yasir]

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail Bolong.

Dalam keterangannya Ismail Bolong mengklaim menyetorka langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.

Bukan hanya kepada Agus, Ismail Bolong juga mengklaim pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

Bantahan Kabareskrim

Setelah lama diam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Dia membantah menerima setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong sekaligus mengungkit kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, Agus juga menyinggung soal proses pemeriksaan awal yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan Hendra terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Yosua. Menurut, para saksi-saksi tersebut ditekan untuk memberikan keterangan sesuai rekayasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI