Suara.com - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat sejumlah pasal bermasalah menjadi KUHP mengancam kebebasan berpendapat. Ancaman tersebut khususnya menyasar mahasiswa yang sering menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo.
Menurutnya, salah satu pasal yang bermasalah adalah tentang aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama enam bulan penjara. Merespons hal tersebut, Bayu mengungkapkan, tanpa pasal tersebut saja mereka sering mendapat tindakan represif dari aparat.
![Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/06/87290-ketua-bem-ui-bayu-satrio-utomo.jpg)
"Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan," kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Pemidanaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'
Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.
"Ada legitimasi, ada bukti, dan ada hal yang memperkuat aparat untuk kemudian melakukan tindakan represif kepada kami yang melakukan demonstrasi di jalan," katanya.
Adanya pasal tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
"Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi kita, dengan semangat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," tegasnya.
Baca Juga: Menkumham Sentil Kader PKS yang Walk Out saat Pengesahan RKUHP, Bandingkan dengan Demokrat
Disahkan jadi KHUP