Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membuka suara terkait salah seorang anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang "walk out' saat Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Fraksi PKS tersebut tiba-tiba keluar dari sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (6/12/2022) karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal.
Menkumham Yasonna Laoly lantas menyentil sikap fraksi PKS tersebut yang tiba-tiba tidak sepakat, tetapi ikut untuk menandatangani beleid KUHP.
"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen.
Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Yasonna lebih mengepresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP, tetapi tetap menyampaikan sejumlah catatan yang logis.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata Yasonna.
DPR RI dan pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju!," jawab peserta rapat paripurna.
Baca Juga: Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP, Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR
Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUHP tersebut. [ANTARA]