Suara.com - Anggota Polres Pekalongan berinisial A dipecat buntut ulahnya melakukan video call sambil masturbasi. Video tersebut sempat beredar di media sosial hingga viral.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat berdasar hasil sidang etik.
"Sudah selesai dilakukan sidang KKEP dengan putusan PTDH, nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Menurut penuturan Iqbal, pelaku sebelumnya merupakan anggota Samapta Polres Pekalongan. Perbuatan pelaku tersebut dilakukan pada 2 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Menengok Vaksinasi Drive Thru Bagi Pemudik Nataru Ala Polres Pekalongan
"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan. Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 Juni 2022," katanya.
Video terkait peristiwa ini sebelumnya beredar di Twitter hingga viral. Namun kekinian video tersebut telah dihapus.