"Sidang kode etik?" cecar hakim.
"Ikut yang mulia," papar Susanto.
"Hukumannya?" lanjut hakim.
"Saya di Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," ucap Susanto sambil menangis.
Susanto pun merasa emosi dan kesal lantaran seorang jendral tega membohongi anak buahnya. Akibat hukuman ini, Susanto merasa karirnya selama 30 tahun di Polri menjadi hancur.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karir. 30 tahun saya mengabdi, hancur pengabdian saya," papar Susanto.
Bahkan, Susanto merasa miris lantaran dia biasa memeriksa polisi 'nakal'. Akibat kasus ini, Susanto juga harus diperiksa dan mendapat hukuman.
"Bayangkan majelis hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami."