Suara.com - Wahyu Iman Santoso menjadi ketua majelis hakim yang memimpin persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia telah memimpin persidangan yang menghadirkan sejumlah terdakwa, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf.
Sosoknya terkenal tegas dan garang saat mencecar pada terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Ini demi mencapai keadilan dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa terang benderang.
Hakim Wahyu sendiri memiliki rekam jejak yang mentereng sebagai penegak keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai seorang pejabat negara, ia juga melakukan kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Wahyu terakhir melaporkan kekayaannya pada 24 Januari 2022. Ia tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.
Baca Juga: Ferdy Sambo Iri: Bharada E Harusnya Dipecat dari Polri, Dia Tembak Yosua
Kemudian, Wahyu juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp358 juta.
Selanjutnya, sosoknya juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,9 miliar. Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp209 juta serta harta lainnya senilai Rp2,3 miliar.
Diketahui bahwa Wahyu Iman Santoso tidak memiliki surat berharga dan memiliki hutang senilai Rp693 juta. Total harta kekayaan Wahyu Iman Santoso yakni Rp12 miliar.
Profil Wahyu Iman Santoso
Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Semprot Bripka Ricky
Seperti yang telah terlihat, pendidikan terakhirnya adalah S2. Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022.
Wahyu dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
[Kontributor: Annisa Fianni Sisma]