Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referendum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak KUHP merespon pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Bambang menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak puas dengan pasal-pasal KUHP tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa. Publik dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Citra menganggap bahwa pernyataan dari Bambang itu merepresentasikan pasal bermasalah di KUHP terkait pengekangan kebebasan publik untuk menyampaikan pendapatnya.
Hal itu juga menunjukkan Bambang sebagai perwakilan rakyat tidak menghargai HAM soal kebebasan berpendapat dan berekspresi
"'Enggak usah demo lah,' karena di pasal KUHP kalo demo langsung di penjara 6 bulan. Jadi memang pernyataan pernyataan pejabat negara ini menunjukan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia. " kata Citra saat hadiri aksi tolak KHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Bambang Pacul meminta publik yang tidak merasa puas dengan pengesahan RKUHP untuk tidak melakukan demo.
Pacul mengatakan pihaknya tidak pernah mengatakan penyusunan RKUHP merupakan pekerjaan sempurna. Pacul sadar RKUHP merupakan produk dari manusia sehingga, kata dia tidak akan pernah sempurna.
"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Pacul dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pacul menyarankan masyarakat yang tidak puas untuk menggugat RKUHP secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Drama Pengesahan RKUHP: Puan Tak Hadir, Pimpinan DPR Disebut Diktator
"Oleh karena itu yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Pacul.