Suara.com - Hakim Wahyu Iman Santoso tengah menjadi sorotan karena menegur keras terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka RR atau Ricky Rizal. Pasalnya, ajudan Ferdy Sambo itu dianggap berbohong.
Hakim pun sampai menanyakan apakah Bripka Ricky menyayangi anaknya. Ini karena hakim menilai terdakwa terus memberikan kesaksian yang tidak masuk akal dan seakan-akan menutupi peristiwa sebenarnya.
Berikut ini profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso, hakim yang semprot pedas Bripka Ricky karena penuh dusta.
Profil Wahyu Iman Santoso
Baca Juga: Keukeuh Istrinya Diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Diserang
Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta ini memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Seperti yang telah terlihat, pendidikan terakhirnya adalah S2.
Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. Wahyu dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022, Wahyu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menggantikan Dr. H. Sobandi, SH.., M.H.
Baca Juga: Tangis Kombes Susanto Pecah di Persidangan, Kecewa dengan Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!
Pada posisi tersebut, Wahyu Iman Santoso menjabat dari 2021 hingga 2022. Kemudian, ia digantikan oleh I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., dari 2022 hingga sekarang.
Wahyu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian sebelumnya, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam. Ia pun terlihat kerap menyuarakan kasus yang sedang terjadi di Indonesia yakni terkait perceraian yang marak.
Rekam jejaknya tak hanya itu, melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disajikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma