2 Unit Pelayanan Teknis Kemensos Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana pada Kelompok Rentan

Selasa, 06 Desember 2022 | 18:05 WIB
2 Unit Pelayanan Teknis Kemensos Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana pada Kelompok Rentan
2 UPT Kemensos menerima penghargaan dari Kementerian PANRB. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini, melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin menyatakan apresiasinya karena dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Sosial menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemensos dinilai sebagai penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.

"Saya mau mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran, khususnya di Sentra Terpadu "Inten Soeweno" Bogor dan Sentra Terpadu "Pangudi Luhur" Bekasi yang telah mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan terbaik penyedia sarana dan prasarana ramah", ungkap Pepen, dalam pengumuman Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Acara dihadiri oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sejumlah menteri Kabinet Indonesia bersatu, gubernur, sekretaris kementerian/lembaga, dan sekretaris daerah.

Dua UPT Kemensos yang memperoleh penghargaan adalah Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, yang dipimpin oleh I Ketut Supena dan Sentra Terpadu Inten Soeweno Cibinong, Bogor yang dipimpin oleh MO. Royani.

Baca Juga: 51 Disabilitas di Lampung Tengah Dapat Bantuan dari Kemensos

Menurut Pepen, penghargaan ini tak menjadikan Kemensos berpuas diri. Justru ini awal untuk meningkatkan kinerja, khususnya peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi dalam rangka memberikan pelayanan kepada kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan untuk keberfungsian sosial mereka.

Awalnya, Kemensos menunjuk lima Sentra Terpadu/Sebtra untuk mengikuti evaluasi oleh Kementerian PANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan.

"Harapannya ke depan, kita punya 31 sentra, ada dua sentra terpadu yang sudah terpilih sebagai pemilik pelayanan terbaik dan juga jadi contoh bagi sentra yang lain untuk mengikuti langkah yang serupa," kata Pepen.

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri.

Baca Juga: Resmi Kemensos, Ini Pedoman dan Susunan Upacara Hari Pahlawan 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI