Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo telah membantah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer soal keberadaan perempuan lain di rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Menurut Sambo, Richard mengada-ada dalam memberikan keterangan.
Merespons hal itu, kuasa hukum Richard meminta Sambo untuk tidak panik. Eks Kadiv Propam Polri itu untuk berbicara sesuai fakta persidangan.
"Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan saja. Kan fakta persidangan sudah terungkap," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Menurut Ronny, kliennya sedang tidak mengarang cerita dan berbicara kenyataan sebenarnya.
Dia juga menyindir Sambo yang justru membikin banyak kebohongan atas peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tidak ada yang mengarang, itu cerita betul. Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai," papar Ronny.
Bantahan Sambo
Bantahan itu sebelumnya disampaikan Sambo saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.
Baca Juga: Nestapa Kombes Susanto Haris: Karier 30 Tahun Hancur, Nangis di Sidang Gegara Ulah Sambo
Menurut jenderal pecatan Polri itu, keterangan Richard tidak benar dan mengada-ada.