Suara.com - Pimpinan DPR RI memastikan pengesahan calon Panglima TNI baru, yakni Laksamana Yudo Margono akan dilakukan dalam masa sidang ini.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus berujar DPR masih memiliki dua agenda rapat paripurna sebelum penurupan masa sidan lagi menuju masa reses.
Diketahui hari ini DPR telah menggelar rapat paripurna. Tetapi dalam rapat paripurna Selasa pagi, tidak ada agenda pengesahan calon Panglima TNI.
"Insyaallah kita habis setelah ini masih ada dua rapurna lagi ya. Insyaallah dalam waktu dekat ya kita akan Rapurnakan," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
Lodewijk berujar DPR akan secara khusus menggelar rapat paripurna untuk agenda tunggal terkait pengesahan calon Panglima TNI.
"Untuk nanti paripurna khusus untuk pengesahan Panglima TNI itu hanya satu rapurna untuk khusus Panglima TNI, acara tunggal," kata Lodewijk.
Terkait kapan waktunya, Lodewijk berujar rapat paripurna itu direncankan dilakukan pekan depan. Tetapi kapan tanggal pastinya, ia belum menjabarkan.
"Insyaallah Minggu depan kali ya, insyaAllah ya. Biasanya kita juga nyari hari-hari baik lah," kata Lodewijk.
Diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui Laksamana Yudo Margono untuk diangkat menjadi Panglima TNI memggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Persetujuan itu disepakati usai Komisi I menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Yudo.
Adapun pemgambilan keputusan mengenai pemilihan Yudo sebagai Panglima TNI diambil melalui musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Jumat (2/12/2022).
Komisi I sekaligus meyepakati pemberhentian Andika Perkasa dengan hormat dari jabatannya sebagai Panglima TNI.
Dengan begitu seluruh keputusan Komisi I hanya tinggal menunggu rapat paripurna terdekat untuk disahkan.