KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:13 WIB
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih dianggap kontroversial meski sudah disahkan ialah soal penghinaan terhadap pemerintah. KUHP mengatur pidana yang berbeda antara yang kedapatan menghina dan yang menyebarkannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Itu diterangkan dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 240.

Baca Juga: Wamenkumham Siap Adu Argumen dengan Penolak RKUHP: Datang dan Debat dengan Kami

Kemudian Pasal 241 Ayat 1 mengatur terkait penyebarluasan konten yang berisikan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau pidana denda.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ayat 3 Pasal 241 diterangkan bahwa tindak pidana hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI