Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:05 WIB
Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang, 4 Eksekutor Mulai Diadili
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, kata Gilang, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI