Tonton dan Sebarkan Drakor, 2 Siswa Korut Dieksekusi Regu Tembak

Diana Mariska Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 15:56 WIB
Tonton dan Sebarkan Drakor, 2 Siswa Korut Dieksekusi Regu Tembak
Bendera Korea Utara. [Sazali Ahmad / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak dua orang siswa laki-laki di Korea Utara dilaporkan dieksekusi mati setelah menonton dan mendistribusikan drama Korea Selatan, atau drakor, secara luas.

Informasi yang ada menyebut keduanya dieksekusi karena dianggap melanggar pedoman hukum negara terkait hukuman berat bagi anak di bawah umur, Warta Ekonomi melaporkan pada Selasa (6/12).

Selain kedua remaja tersebut, seorang lainnya turut dieksekusi karena membunuh ibu tirinya.

"Para remaja itu bertemu di sebuah sekolah menengah atas di Hyesan di provinsi Ryanggang di Korut yang berbatasan dengan China pada awal Oktober, di mana mereka menonton beberapa pertunjukan drama Korea dan Amerika," lapor harian Korsel, Chosun Ilba.

Penduduk setempat menyebut para remaja dibawa ke depan umum dan dieksekusi oleh regu tembak di sebuah lapangan terbang.

"Ketika Undang-Undang Ideologi dan Budaya Reaksioner diberlakukan, pelaku harus dieksekusi meskipun dia adalah seorang siswa sekolah menengah sesuai dengan perintah pemerintah pusat," kata seorang sumber yang mengetahui tentang adanya eksekusi tersebut kepada Chosun Ilbo.

Penduduk sekitar juga disebut dipaksa untuk menonotn eksekusi, dan seorang saksi mengatakan pihak berwenang memperingatkan warga bahwa jika mereka menonton dan mendistrubusikan film dan drama asal Korsel serta mengganggu ketertiban sosial dengan mengambil nyawa orang lain, maka mereka tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Pada awal Desember 2020, Korut meluncurkan UU yang mengatur alat ideologis dan budaya serta melarang informasi dan pengaruh asing. UU itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya keras untuk meningkatkan popularitas pertunjukan dan musik dalam negeri Korut.

Di bawah undang-undang pemikiran anti-reaksi, hukuman 15 tahun di kamp tahanan akan diberikan bagi mereka yang memiliki media atau karya seni dari Korsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI