Ramai Peristiwa Batal Nikah Karena Sertifikat Rumah, Berapa Sebenarnya Jumlah Mahar dalam Islam?

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 15:39 WIB
Ramai Peristiwa Batal Nikah Karena Sertifikat Rumah, Berapa Sebenarnya Jumlah Mahar dalam Islam?
Ilustrasi akad nikah - Jumlah Mahar dalam Islam (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, publik digegerkan dengan kisah Yessy dan Ryan Dono yang gagal menikah. Berawal dari Yessy, calon pengantin wanita yang akan menikah dengan Ryan Dono menghebohkan publik terkait dirinya mengaku batal menikah karena Ryan Dono memilih untuk menikah dengan wanita lain. Sementara itu, Ryan Dono mengklarifikasi bahwa pernikahannya batal karena dirinya tidak sanggup menuruti mahar dari Yessy yang meminta sertifikat rumah.

Lantas, banyak yang bertanya-tanya kenapa dalam pernikahan perlu adanya mahar? Dan sebetulnya seberapa jumlah mahar dalam Islam?

Mahar dalam Islam

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, menurut mayoritas fuqaha mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Akan tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut.

Baca Juga: 7 Pasangan Artis dengan Mahar Nikah di Bawah Rp1 Juta, Ardi Bakrie hanya Memberikan Nia Ramadhani Rp2 Ribu Perak

Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah maksimal mahar dalam Islam. Namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar, setidaknya ada dua pendangan yang beredar di kalangan para pakar hukum Islam.

1. Pertama, menurut imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah mahar. Menurut mereka, segala sesuatu yang boleh dijual-belikan atau bernilai maka dapat dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga telah dianut oleh Ibnu Wahab, salah seoarang ulama dari kalangan madzhab maliki.

2. Kedua, di antaranya adalah pandangan menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya. Kendati kedua imam tersebut sepakat akan adanya ketentuan minimal mahar, akan tetapi mereka berselisih mengenai jumlah minimalnya. Menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar yaitu sepuluh dirham atau yang senilai dengannya.

Sedangkan menurut imam Malik adalah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan, atau bisa yang senilai dengan salah satu dari keduanya (seperempat empat dirham dan perak seberat tiga dirham timbangan).

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa setidaknya ada dua pendapat mengenai mahar dalam Islam. Pertama, tidak membatasi berapa minimal dan maksimal mahar, sedangkan pendapat yang kedua adalah membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tidak jumlah maksimalnya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibunda Ungkap Alasan Pengantin Ryan Dono Diganti: Saya Malu

Nah, sekarang Anda sudah lebih tahu mengenai jumlah mahar dalam Islam, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI